Kemenag Sumsel: Warga Dilarang Gelar Sahur on The Road dan Tarawih di Masjid

Bambang Irawan
Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Foto: iNews/Bambang Irawan)

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Selatan gencar mensosialisasikan surat edaran nomor enam tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salah satu isinya meminta warga Sumsel tidak melaksanakan sahur on the road (SOTR) dan tarawih berjamaah di masjid.

Kabag Humas Kemenag Sumsel Saefudin Latif meminta warga menaati surat edaran dari Menteri Agama tersebut. Tak hanya SOTR, surat edaran juga meminta kegiatan tadarus bersama di masjid juga ditiadakan. Semua kegiatan ibadah selama Ramadan dilakukan di rumah masing-masing.

"Yang di rumah juga tidak boleh menggelar acara buka bersama dengan lembaga atau reuni yang bisa mengumpulkan orang secara bersama," ujarnya, Rabu (8/4/2020).

Kegiatan lain yang ditiadakan juga peringatan Nuzulul Quran yang berupa tabliq akbar mengumpulkan jamaah. Kemenag Sumsel juga berharap warga membayar zakat tidak harus menunggu jelang Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan agar bisa disalurkan kepada warga terdampak wabah corona.

"Kami sarankan salurkan zakat lebih awal agar bisa diberikan lebih cepat kepada warga," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal