Kesal Tak Diberi Uang, Suami di PALI Aniaya Anak dan Istri

Dede Febriansyah
Seorang istri di PALI dianiaya suami menggunakan speaket aktif. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id - Seorang suami warga Dusun III Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel ditangkap dalam kasus KDRT. Pelaku, JM (43) dilaporkan telah menganiaya istri dan anaknya yang masih berusia empat tahun.  

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira mengatakan, kejadian berawal saat pelaku yang bekerja sebagai petani diketahui meminta uang kepada istrinya. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi korban.  

"Diduga karena kesal, pelaku marah dan mengambil speaker lalu melempar ke arah kepala istrinya. Speaker juga mengenai kepala anaknya hingga keduanya menderita luka," ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan suaminya ke Polres PALI. Pelaku langsung ditangkap anggota Satreskrim Polres PALI. "Barang bukti yang diamankan satu unit speaker aktif yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," katanya.

Pelaku JM disangkakan pasal 44 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Diprakirakan Hujan Disertai Angin Kencang

57 tahun lalu

Pedas! Harga Cabai Tembus Rp100.000 di Kabupaten OKI Sumsel

57 tahun lalu

KPK Didesak Tangkap Harun Masiku, DPO yang Juga Mantan Caleg Dapil Sumsel 1

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel: Waspada Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Beredar Kabar Pemilik Kebun Ganja Ditembak dan Dibuang ke Jurang, Ini Penjelasan Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal