Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kasus Apa?

Era Neizma Wedya
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Hendri Zainudin sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin (4/9/2023). Meski telah menjadi tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sumsel belum menahan ketua KONI Sumsel tersebut.

Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari saat dikonfirmasi membenarkan terkait status tersebut.

“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” ujarnya, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Balik ke Pasal 21 KUHP, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

26 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

30 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal