Kritik Keras SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Ini Kata KH Cholil Nafis

Mohammad Atik Fajardin
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah Negeri mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak. Terbaru dari Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis.

KH Cholil Nafis mengkritisi masalah seragam sekolah di SKB 3 Menteri, khususnya soal jilbab bagi siswi muslimah. "Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya aja tak boleh. Lalu pendidikannya itu dimana? Model pendidikan pembentukan karakter itu karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, diharapkan menjadi kesadaran," kata Cholil Nafis di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).

"Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah (bukan nonmuslimah) kok malah tidak boleh," katanya.

Cholil menegaskan, kewajiban yang tidak boleh adalah kepada nonmuslimah atau murid dari luar agama Islam. Menurutnya, jika gurunya mewajibkan untuk muridnya berjilbab ada boleh dan di agama diwajibkan untuk muslimah berjilbab.

"Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada nonmuslimah atau melarang muslimah memakai jilbab karena mayoritas penduduknya nonmuslim," ucapnya.

"Memang agak aneh juga reaksinya. Kan sedang tak ada anak sekolah berseragam untuk beratribut keagamaan, karena semuanya sedang belajar daring, kok ya malah ngurus seragam. Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 WNA di Sumsel Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal

57 tahun lalu

Satgas Covid-19 Sumsel Kembali Gencarkan Penerapan Prokes di Pasar Tradisional

57 tahun lalu

SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama

57 tahun lalu

3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Dimulai Petani di Sumsel, KUR Klaster Diperluas ke Lampung dan Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal