Lina Mukherjee Ditahan Gegara Konten Makan Babi: Aku Jelasin ke Penyidik Nggak Ada Arti

Dede Febriansyah
Lina Mukherjee alias Lina Lutfiah ditahan terkait konten makan daging babi. (Foto: ANTARA)

PALEMBANG, iNews.id - SelebgramLina Mukherjee ditahan terkait konten makan daging babi. Dia menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel selama lebih dari 12 jam sebelum akhirnya ditahan.

Usai pemeriksaan, pemilik nama asli Lina Lutfiah ini tak dibolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dia dan kuasa hukumnya mengaku terkejut dengan keputusan penahanan itu.

"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak nggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," kata Lina, Kamis (4/5/2023).

Lina mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya ditahan oleh penyidik. 

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dia membuat konten makan daging babi dengan mengucapkan kalimat Bismillah. 

Dia juga menyebut akan dikeluarkan dari kartu keluarga (KK) karena melakukan hal yang dilarang oleh agama Islam yakni memakan daging babi.

Seorang ustaz di Palembang, Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel pada Rabu 15 Maret 2023.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi Istri Diduga Bunuh Suami di OKI, Berawal Cekcok Biaya Pengobatan Anak

6 hari lalu

Viral Video Pengasuh di Palembang Diduga Aniaya dan Tampar Balita gegara Tak Mau Makan

16 hari lalu

Kronologi Bripda Rizki Hilang saat Bertugas, Ditemukan Tewas Mengapung di Perbatasan Mesuji-OKI

16 hari lalu

Bripda Rizki Hilang saat Pengamanan di Perairan Mesuji, Ditemukan Tewas di OKI Sumsel

20 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal