Nekat Mudik saat Corona, ASN di Muba Siap-Siap Turun Pangkat

Antara
Ilustrasi ASN (Antara)

MUBA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang mudik lebaran saat pandemi Corona. Nantinya, jika ada ASN yang mudik, akan diberi sanksi

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020.

Dalam surat edaran itu disebutkan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya tidak main-main, ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya saat ini atau mudik karena memanfaatkan momen work from home, akan saya berikan sanksi,” kata Dodi, Kamis (16/4/2020).

Dodi menambhkan, sanksi itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat selama selama tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima

7 hari lalu

Sadis! ASN di Ilaga Ditikam KKB Saat Duduk di Motor, Pisau Masih Tertancap di Leher

28 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

2 bulan lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

3 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal