Pasutri di Palembang Jual Kosmetik Ilegal setelah Usaha Sate Gulung Tikar

Firdaus
Supriadi dan Linda, pasangan suami istri tersangka pengedar kosmetik ilegal. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Ditres Krimsus Polda Sumsel menangkap suami istri pengedar kosmetik ilegal dengan omset puluhan juta per bulan. Kedua pelaku menjual kosmetik ilegal melalui media sosial setelah usaha sate yang dijalani sebelumnya gulung tikar karena pandemi. 

Keduanya, Supriadi dan Linda ditangkap saat bertransaki di  Jalan Balayudha, Ario Kemuning, Kecamatang Kemuning Palembang. Pasutri ini sudah sekitar satu tahun menjual kosmetik ilegal. 

Berbagai produk kosmetik mereka jual melalui facebook, di antaranya masker whitening. Selain menangkap keduanya, polisi menyita barang bukti masker whitening 2.287 unit, 35 masker komedo apel hijau, 68 masker komedo taro, 72 masker komedo strawbeery, dan 142 masker komedo lemon. 

"Sebelumnya kami jualan sate. Namun dagangan sepi karena pandemi. Karena itu cari bisnis lain," ujar Supriadi, Jumat (24/9/2021).

Pasutri yang telah menjadi tersangka dan ditahan ini terancam Undang - Undang Cipta Kerja terkait Undang - Undang Kesehatan serta Undang - Undang Perlindungan Konsumen. 

"Pasutri dikenakan pasal 196 ayat 2 dan 3 UU RI No 2009 tentang Kesehatan, padal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap. 

Selanjutnya, pasutri ini terancam pasal 197 ayat 1 jo pasal 106 ayat 1 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Dorong Percepatan Herd Immunity, Polda Sumsel dan Mahasiswa Gelar Vaksinasi Massal

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri asal Sumsel Ditangkap di Indramayu, Spesialis Incar Nasabah Bank

57 tahun lalu

Percepat Kekebalan Kelompok, Sumsel Vaksinasi Santri di Pondok Pesantren

57 tahun lalu

Terus Menurun, Kasus Harian Covid-19 Sumsel di Bawah 30 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal