Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polda Sumut terkait Peredaran 2 Kg Sabu

Stepanus Purba
Dua tersangka pengedar sabu yang salah satunya warga Linang Kanan, Empat Lawang, Sumsel ditangkap Polda Sumut. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Jogin (3) pemuda asal Lintang Kanang, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Utara). Jogin ditangkap bersama rekannya pemuda asal Jambi MD (30) dengan barang bukti 2 kilogram sabu. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait dua orang yang sedang membawa sabu ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Kompleks Perumahan Tasbih I.
 
"Selanjutnya, mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut kami hentikan dan geledah isinya. Dari dalam mobil, kami menemukan 2 kg sabu," kata Hadi Wahyudi, Rabu (22/9/2021). 

"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya lagi.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.  "Atas perbuatannya (keduanya) terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang dan Daerah Lain di Sumsel Cerah Berawan

57 tahun lalu

Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Turun Drastis, Warga Diminta Tetap Waspada

57 tahun lalu

Hati-Hati, Ini Sasaran Polisi dalam Operasi Patuh Musi di Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Catat 484 Kasus DBD, Ini 3 Daerah Terbanyak

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, 46 Warga Sumsel Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal