Pengedar Narkoba di Prabumulih Tertangkap, Polisi Temukan 2 Warna Ekstasi

Berrie Brima
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi di Prabumulih. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Satres Narkoba Polres Prabumulih di Sumsel menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi, Haris Sanusi. Dari tangan warga Cambai, Prabumulih ini polisi menemukan ekstasi warna merah dan abu-abu. 

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Adapun barang bukti yang ditemukan 26 butir ekstasi warna merah dan dua butir warna abu-abu. Juga ditemukan uang tunai Rp2.070.000.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka dan barang bukti merupakan tangkapan kedua selama dirinya menjabat Kasat Narkoba Polres Prabumulih.

"Sesuai komitmen Polri untuk berantas peredaran narkoba, apa pun jenisnya harus kita tindak," ujarnya, Jumat (7/1/2022). 

Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke saluran air. Namun petugas melihat dan dapat menemukan barang bukti. "Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, 5 Pejabat Utama Polda Sumsel Diganti

57 tahun lalu

Gunung Dempo di Sumsel Naik Status ke Level Waspada, Ini Penjelasan PVMBG 

57 tahun lalu

Bangun Pelabuhan Baru di Sumsel, Pemerintah Tegaskan Tak Pakai APBN

57 tahun lalu

Warga Tolak Pembebasan Lahan, Pemprov Sumsel Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal