Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait UMP 2023

Noviana Zahra Firdausi
Upah minimum 2023 akan dimumumkan pada November 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada November mendatang. Semua pihak diminta sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan masukan dari berbagai pihak baik pekerja maupun asosiasi pengusaha.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar Menaker kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Diketahui, saat ini pemerintah mulai membahas besaran upah minimum. Menaker memastikan menerima masukan dari berbagai pihak. Di antaranya Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha. 

"Kita dengarkan dulu (masukan dan pandangan), masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," kata Menaker.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Guru SMKN 3 di Sumsel Terpaksa Panjat Pagar, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 3 Warga Muara Enim Kasus Penimbunan Solar Subsidi

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Sumsel Hujan Lebat Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Dikeroyok Senior Lapor ke Polda Sumsel 

57 tahun lalu

Waspada! Mayoritas Wilayah Sumsel Diprediksi Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal