BLITAR, iNews.id - Polisi menyebut kemungkinan menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap tokoh agama di Blitar, Muhyidin (60). Kakek ini diduga telah memperkosa sejumlah anak kurun waktu 2017 hingga Februari 2021.
Polisi juga menduga jumlah korban pemerkosaan tokoh agama ini akan terus bertambah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan petugas.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penyidik tengah mencari dasar hukuman kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia.
Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia yakni dipidana melakukan persetubuhan dengan anak.
Kasus tersebut juga persis yang dilakukan Muhyidin. Pelaku sudah berusia dewasa dan jumlah korbannya lebih dari satu orang. Sementara, korban dari Muhyidin saat ini ada enam anak dengan usia terkecil 9 tahun dan terbesar 12 tahun.