Perkosa Banyak Anak, Tokoh Agama Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Tim iNews.id
Ilustrasi hukuman kebiri. (Foto: Ist)

BLITAR, iNews.id - Polisi menyebut kemungkinan menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap tokoh agama di Blitar, Muhyidin (60). Kakek ini diduga telah memperkosa sejumlah anak kurun waktu 2017 hingga Februari 2021.

Polisi juga menduga jumlah korban pemerkosaan tokoh agama ini akan terus bertambah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan petugas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penyidik tengah mencari dasar hukuman kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia. 

Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia yakni dipidana melakukan persetubuhan dengan anak. 

Kasus tersebut juga persis yang dilakukan Muhyidin. Pelaku sudah berusia dewasa dan jumlah korbannya lebih dari satu orang. Sementara, korban dari Muhyidin saat ini ada enam anak dengan usia terkecil 9 tahun dan terbesar 12 tahun. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba

57 tahun lalu

Herman Deru Dorong Setiap Ponpes di Sumsel Miliki Unit Usaha

57 tahun lalu

Pascabom Makassar, Polda Sumsel Tingkatkan Pengamanan Tempat Ibadah

57 tahun lalu

Cegah Kasus Anak Kerdil, Sumsel Kampanyekan Gemar Makan Ikan

57 tahun lalu

Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya Gadis Ini Terancam Penjara, Kok Bisa ?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal