Pernikahan Remaja di Prabumulih Tinggi, Sebagian Besar karena Hamil

Berrie Brima
Pernikahan dini di Prabumulih sebagian besar karena hamil di luar nikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Pengadilan Agama Kota Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 85 perkara pengajuan dispensasi nikah. Sebagian besar pengajuan dispensasi untuk menikahkan anak di bawah umur karena faktor hamil di luar nikah.

Kepala Pengadilan Agama Prabumulih Lukmin mengatakan, hampir semua anak yang mengajukan dispenasasi nikah putus sekolah dengan usia 15 dan 16 tahun. "Dari kami terpaksa dan harus mengabulkan semua permohonan karena mereka telah hamil di luar nikah," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Lukmin berpendapat, menghadapi masalah ini sangat diperlukan peran orang tua untuk aktif mendidik anak. Kemudian instansi terkait harus terus menyosialisasikan tentang bahaya pergaulan bebas serta pembatasan penggunaan gadget pada anak-anak. "Intinya kasus hamil di luar nikah harus menjadi perhatian dan dicegah," katanya. 

Lukmin berharap, pengajuan dispensasi nikah menurun dan anak-anak terus melanjutkan pendidikan untuk masa depan yang lebih baik. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelanggaran Lalu Lintas di Prabumulih Tinggi, Ini Rencana Polisi

57 tahun lalu

Pengedar Narkoba di Prabumulih Tertangkap, Polisi Temukan 2 Warna Ekstasi

57 tahun lalu

Anak-Anak di Prabumulih Segera Disuntik Vaksin Covid-19

57 tahun lalu

Selingkuh, Belasan ASN Prabumulih Diputus Cerai oleh Pengadilan Agama

57 tahun lalu

Dipicu Selingkuh, 11 PNS di Prabumulih Sumsel Bercerai Sepanjang 2021

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal