Polisi Amankan 2 Pikap Pengangkut Minyak Putih dari Tambang Ilegal di Muba

Dede Febriansyah
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua mobil Pikap Mitsubishi L300 BG 8405 TE dan BG 8391 TE bermuatan minyak putih. Minyak olahan dari penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk campuran atau dioplos dengan Pertalite.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya juga menangkap dua sopir yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

"Kedua sopir dan barang bukti diamankan, Selasa (13/6/2023) kemarin, dari sebuah gudang di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang," ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Dari dua mobil yang diamankan, lanjut Haris, polisi juga mengamankan barang bukti yakni minyak putih 5.720 liter. "Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol), yang digagas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo," katanya. 

Kedua sopir tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mencari pelaku yang mendanai kegiatan tersebut. "Awalnya kedua sopir ini akan membawa minyak putih ke gudang di Pemulutan. Namun, karena gudangnya tutup jadinya mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, di sinilah kami melakukan tindakan," katanya.

Haris menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Sementara tersangka Sawaludin mengatakan, minyak putih yang dibawanya tersebut diambil dan dibeli dari daerah Babat Toman, Muba dengan harga perliter Rp6.250, lalu minyak dijual kembali Rp7.500. "Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

57 tahun lalu

Sepanjang 2023, Ditlantas Polda Sumsel Tilang 442 Truk ODOL

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Suami Pembunuh Istri di Bandung 

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Naura On Fire! Muara Enim United Libas Putri Sumsel

57 tahun lalu

Wisata Desa Pinang Banjar, Destinasi Terbaru dan Hit di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal