Polres Lahat Tangkap Pengecer Solar Ilegal dengan Barang Bukti 17 Jeriken

balaputra
Unit Pidum Polres Lahat menggerebek rumah warga menyimpan belaran jerike solar subsidi. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id - Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lahat menangkap seorang petani sekaligus pengepul bahan bakar minyak (BBM) Solar di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Timur, Lahat. Di rumah pengecer solar ilegal berinisial KY ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 17 jeriken yang berisi total 260 liter solar. 

Tersangka membeli solar menggunakan mobil miliknya di salah satu SOBU di Kikim Tengah. Solar yang didapat kemudian disedot menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali. 

“Penangkapan sesuai dengan LP/A-52/IV/2022/Sumsel/Res Lahat, tanggal 14 April 2022," ujar Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu. Lispono, Minggu (17/4/2022).

Selain mengamankan tersangka, barang bukti bukti yang disita yakni mobil pikap, 17 jeriken dengan isi total 260 liter solar, 29 jeriken kosong, selang plastik, dan dua corong minyak. 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bermodus Tawarkan Sabu, Pria 24 Tahun Begal Pemotor di Jalan Lintas Bengkulu - Sumsel

57 tahun lalu

Tim BKSDA Sumsel Buru Buaya Penangkaran yang Terlepas

57 tahun lalu

Tinjau Kesiapan Mudik di Tol Lampung-Sumsel, Menteri PUPR Minta Tambah Toilet

57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Dirikan Posko di Lokasi Buaya Lepas dari Penangkaran

57 tahun lalu

Geledah Truk Ekspedisi di Jalintim, Polda Sumsel Temukan 10 Kg Sabu Asal Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal