Pria Bertato Jual Senpi ke Polisi, Pistol Pelaku Ternyata Barang Gadaian

Firdaus
Preman di Makassar diamankan polisi karena jual senjata api. (Foto: iNews/Firdaus).

PALEMBANG, iNews.id - Seorang preman bertato di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap saat transaksi senjata api rakitan. Pelaku tak tahu pembelinya merupakan anggota polisi yang menyamar.

Pelaku Rico (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini diringkus petugas begitu mengeluarkan senjata api (senpi) jenis pistol berwarna hitam.

Pria yang dikenal sebagai preman ini ternyata juga menyimpan dua butir amnunisi dengan kaliber 38 milimeter di dalam rumahnya.

Dari pengakuan pelaku, senpi tersebut merupakan milik temannya yang digadai seharga Rp500.000. Namun karena tak ditebus, dia pun menjualnya dengan harga tinggi.

"Teman ini gadai awalnya ke saya," kata Rico di Mapolda Sumsel, Kota Palembang, Jumat (13/11/2020).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata api tersebut. Termasuk pernah atau tidak dipakai untuk berbuat kejahatan.

"Karena senjata api ilegal ini sering kali jadi alat untuk berbuat jahat," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
27 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

1 bulan lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal