Rumah Sakit dan Bank di Sumsel Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar, Segini Tarifnya

Dede Febriansyah
Sumsel akan menerapkan pajak bahan bakar yang digunakan industri dan perkantoran seperti bank. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel mulai tahun ini akan memberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) industri. Kebijakan ini merupakan tindaklanjut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Emmy Surawahyuni mengatakan, bahwa dalam perubahan Perda tersebut diatur ketentuan bahwa PBBKB tidak hanya dikenakan untuk BBM kendaraan bermotor, tapi juga untuk mesin industri seperti mesin AMP dan boiler. Tidak hanya itu, PBBKB juga akan dikenakan untuk BBM yang digunakan untuk mesin genset kantor perbankan dan rumah sakit.

"Seperti bank-bank dan rumah sakit yang menggunakan mesin genset, pada tahun 2022 ini kami kenakan PBBKB. Kami himbau kepada pelaku usaha untuk membeli BBM industri di wajib pungut yang terdaftar, dengan demikian PBBKBnya telah dipungut dan disetor ke kas daerah," ujar Emmy, Sabtu (15/1/2022).

Besaran pajak yang dikenakan untuk PBBKB sebesar 7,5 persen untuk BBK (Bahan Bakar Khusus) dan 5 persen untuk BBM bersubsidi. Langkah ini untuk mengoptimalkan PBBKB Sumsel yang pada tahun 2021 belum memenuhi target.

"PBBKB tahun lalu memang tidak mencapai target dengan hanya mencapai 82,79 persen karena perubahan Perda baru keluar pada pertengahan bulan Desember, jadi PBBKB untuk industri belum dapat dilaksanakan," ucapnya.

Untuk tahun ini, kata Emmy, Bapenda Sumsel memasang target PBBKB sebesar Rp1,135 triliun atau sama dengan tahun 2021. Meski PBBKB tahun lalu belum mencapai target, namun Emmy mengaku tidak terlalu berpengaruh terhadap capaian pajak pendapatan daerah secara keseluruhan.

Hal ini dibuktikan dengan total serapan pajak dari lima sektor pajak daerah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Atas Air dan Pajak Rokok yang melampaui target. "Secara total keseluruhan untuk lima pajak itu 100,64 persen atau Rp3,068 triliun," kata Emmy.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca, Mayoritas Wilayah Sumsel Cerah dan Berawan

57 tahun lalu

Sumsel Kesulitan Capai Target Vaksinasi Lansia, Ini Pemicunya

57 tahun lalu

Kemenkes Kirim 289.200 Dosis Vaksin CoronaVac untuk Anak-Anak di Sumsel

57 tahun lalu

Stok Beras di Sumsel Cukup hingga Usai Idul Fitri

57 tahun lalu

Harimau Masuk Kebun Karet, Warga Banyuasin Sumsel Ketakutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal