Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Alex Noerdin, Jaksa Hadirkan 7 Saksi

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumsel kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022). (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Alex Noerdin dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan juga dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Kamis (17/2/2022). Jaksa akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode itu. 

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah mengatakan, selain sidang Alex Noerdin, juga akan dilakukan sidang terhadap mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, Caca Isa Saleh, yang juga menjadi terdakwa.

"Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, kita mengagendakan tujuh saksi. Nanti kita lihat apakah para saksi tersebut semuanya hadir di persidangan," ujar M Naimullah, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Kamis (17/2/2022).

Selain sidang mantan Gubernur Sumsel dan mantan Dirut PDPDE Sumsel tersebut, lanjut Naimullah, Pengadilan Tipikor Palembang juga akan menggelar sidang terhadap Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.

Diketahui, terdakwa Muddai Madang akan menjalani persidangan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel.

Sedangkan, terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan mantan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009, serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014. Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan.

"Jadi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menjawab eksepsi terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dalam persidangan nanti siang," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Eks Wagub Sumsel Ngaku Tak Dilibatkan Jual Beli Gas yang Menjerat Alex Noerdin

57 tahun lalu

Yakin Tidak Bersalah, Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digelar secara Virtual  

57 tahun lalu

KPK Periksa Istri Alex Noerdin untuk Kasus Anaknya Dodi Reza

57 tahun lalu

Alex Noerdin Segera Disidang dengan 2 Kasus Sekaligus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal