Sikat Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Pria Ini Pasrah Ditahan Kejari OKI

Fitriadi
Mantan Kepala Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Usman Husein (50) ditahan karena diduga korupsi dana desa. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menahan mantan kepala Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Usman Husein (50) dalam kasus dugaan korupsidana desa. Penyidik menduga terdapat enam kegiatan yang dianggarkan dari dana desa 2019 yang diselewengkan tersangka. 

Kasi Intel Kejari OKI, Bel Mento mengatakan, terdapat enam item kegiatan diduga tidak dilaksanakan oleh tersangka yakni pembangunan jalan setapak, jembatan titian, sumur bor, gedung olahraga, plat deker dan insentif PAUD. 

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp334 juta dari pagu anggaran Rp946.270.000," katanya, Senin (3/1/2022).

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres OKI dan tersangka ditahan di Mapolres OKI. Setelah dilimpahkan dan berkasnya dinyatakan lengkap, tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Kayu Agung untuk proses lebih lanjut.

Kejari OKI berharap, kades - kades lain tidak coba-coba bermain dengan dana desa. Karena dana desa yang dianggarkan dari APBN diperuntukkan membangun dan kepentingan masyarakat desa. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkat Hunian Kamar Kotel di Sumsel Mulai Membaik

57 tahun lalu

Waspada, Hujan Lebat Mengintai Sebagian Besar Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Ustaz Residivis Perkosa Santriwati di OKU Selatan, Begini Tanggapan Kanwil Kemenag Sumsel

57 tahun lalu

Perangi Narkoba, Polda Sumsel Tangkap Puluhan Pengedar Sabu dan Ganja

57 tahun lalu

Polisi Temukan Kapak Dekat 2 Mayat Lansia di PALI Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal