Simpan Sabu dan Senpi, Petani Karet di PALI Ditangkap Polisi 

Dede Febriansyah
Petani karet di PALI ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi/ist)

PALI, iNews.id - Aji Rahman (40), petani di Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Selain menemukan barang bukti narkoba, polisi juga mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan

"Tersangka ditangkap di sebuah pondok dalam kawasan perkebunan karet Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Diduga di lokasi pondok inilah tersangka melancarkan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, Iptu Hamdani, Senin (13/3/2023).

Pelaku ditangkap saat duduk di depan pondok semi permanen dan diduga sedang menunggu pembeli. Barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram dan timbangan digital.

"Juga ditemukan dua senpira. Dari pengakuan tersangka, satu senpira milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca 10 Maret, Sumsel Waspada Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kisah Haji Suja'i, Tokoh Muhammadiyah Sumsel

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 9 Maret, Palembang Hujan di Malam Hari 

57 tahun lalu

Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Warga Muba Minta Tambang Minyak Tradisional Dilegalkan

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sita 9.430 Bungkus Rokok Ilegal Asal Madura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal