Sita Mobil dan Sertifikat Tanah, Polda Sumsel Akan Miskinkan Bandar Narkoba

Firdaus
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan memiskinkan tujuh pelaku kejahatan narkoba. Ketujuh orang yang merupakan bandar narkoba itu bernama Ishak, Iskandar, Rahmanda, Hari Agustina, Sayadi, Eko dan Yopy Kurnia.

"Ketujuh pelaku selain diancam dengan pasal tentang narkoba, akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto.

Priyo menambahkan, pasal TPPU diterapkan dengan menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba seperti empat sepeda motor sport, kartu ATM, buku tabungan serta sertifikat tanah.

"Dari sitaan beberapa kendaraan dan surat-surat tanah serta aliran rekeningnya, sedang didalami oleh penyidik untuk mengarah ke TPPU," kata Priyo.

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran 24 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu disita dari tujuh bandar narkoba di wilayah Sumsel.

Tujuh pelaku itu tergabung satu jaringan pemain bisnis narkoba di Palembang Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan 695 butir ekstasi senpi rakitan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

3 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

4 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

5 hari lalu

75 Personel Brimob Polda Sumsel BKO ke Papua Tengah, Jalankan Operasi Amole II-2026

5 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal