Tilap Dana Desa Rp500 Juta, Kepala Desa Ini Ditangkap Polisi di Jalan Umum

Bisrun Silvana
Oknum kepala desa di Kabupaten PALI ditangkap kasus korupsi dana desa. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Polres PALI di Sumsel menangkap oknum kepala desa dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD. Total kerugian negara mencapai Rp500 juta. 

Oknum kepala desa itu yakni Alek Setiawan, Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Alex ditangkap saat melintas di Jalan Sebane Simpang PT EPI. 

Kapolres PALI AKPB Eprannedy mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp500 juta yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa 2021. Total dana desa yang diterima Desa Purun Timur Rp920 juta dan alokasi dana desa Rp1,1 miliar lebih. 

"Meskipun proses panjang, akhirnya ditetapkan Kepala Desa Purun Timur menjadi tersangka. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat," ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun kurungan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minta UMP Naik Minimal 10 Persen, Ribuan Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Awal Pekan, Palembang dan Sekitarnya Cerah Berawan

57 tahun lalu

Menparekraf Siapkan Desa Wisata dan Kuliner di Sumsel Sambut Wisman Asal Tiongkok

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Diprediksi Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal