Wali Murid Katapel Guru SMAN 7 Rejang Lebong Ternyata Residivis Curas

Endro Dwirawan
Wali Murid Katapel Mata Guru di Rejang Lebong (Foto: iNews/Endro)

REJANG LEBONG, iNews.id - Wali murid berinisial AJ yang mengkatapelguru SMAN 7Rejang Lebong ternyata resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). AJ pernah dipenjara selama 4 tahun. 

Kini, AJ terancam hukuman 16 tahun penjara atas perbuatannya. Dia dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat.

Kepada polisi, AJ mengkatapel guru tersebut karena emosi setelah anaknya mengadu ditendang korban. Usai mendengar aduan anaknya, dia pun langsung menuju SMAN 7 Rejang Lebong mencari korban Zaharman (58).

AJ mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya itu hingga mengakibatkan korban terancam mengalami kebutaan.

"Saya khilaf dengar anak katanya ditendang. Saya emosi menyesal," ucapnya saat gelar perkara, Minggu (6/8/2023).

AJ menuturkan, dirinya tidak sengaja membidik mata korban hingga luka parah. Saat mengetahui katapelnya mengenai mata, dia pun panik hingga kabur. "Saya lari takut," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
28 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

29 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

2 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal