Warga OKU Siap-Siap Dipenjara jika Berani Bakar Hutan dan Lahan

Antara
Kebakaran hutan dan lahan (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan sanksi pidana dan denda kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku

"Sanksi denda bahkan sanksi pidana akan diberikan bagi pelaku yang menyebabkan karhutla," kata Bupati OKU Kuryana Azis, Selasa (22/9/2020).

Kuryana juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar supaya tidak menimbulkan karhutla.

Dia menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla saat ini sudah terbentuk satgas karhutla dan relawan api di sejumlah kecamatan di Kabupaten OKU, seperti Kedaton Peninjauan Raya, Lengkiti, dan Sosoh Buat Rayap.

Tim satgas karhutla dan relawan api yang sudah terbentuk itu akan bersiaga di wilayah masing-masing untuk bertugas memantau titik api guna mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Dengan terbentuknya tim relawan api dan satgas karhutla ini diharapkan dapat meminimalisir karhutla di OKU," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal