Warga OKU Siap-Siap Dipenjara jika Berani Bakar Hutan dan Lahan

Antara
Kebakaran hutan dan lahan (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan sanksi pidana dan denda kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku

"Sanksi denda bahkan sanksi pidana akan diberikan bagi pelaku yang menyebabkan karhutla," kata Bupati OKU Kuryana Azis, Selasa (22/9/2020).

Kuryana juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar supaya tidak menimbulkan karhutla.

Dia menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla saat ini sudah terbentuk satgas karhutla dan relawan api di sejumlah kecamatan di Kabupaten OKU, seperti Kedaton Peninjauan Raya, Lengkiti, dan Sosoh Buat Rayap.

Tim satgas karhutla dan relawan api yang sudah terbentuk itu akan bersiaga di wilayah masing-masing untuk bertugas memantau titik api guna mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Dengan terbentuknya tim relawan api dan satgas karhutla ini diharapkan dapat meminimalisir karhutla di OKU," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Palangka Raya Dikepung Kabut Asap! Kebakaran Lahan Gambut Meluas 20 Hektare

1 hari lalu

Penampakan dari Udara Kebakaran 6 Hektare Lahan Gambut, Asap Tebal Selimuti Palangka Raya

2 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, 6 Hektare Lahan Gambut Terbakar

3 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pulang Pisau Kembali Meluas, Pemadaman Terkendala Air

5 hari lalu

Kebakaran Hutan Hanguskan Belasan Hektare di Gunung Ciremai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal