Warga OKU Siap-Siap Dipenjara jika Berani Bakar Hutan dan Lahan

Antara
Kebakaran hutan dan lahan (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan sanksi pidana dan denda kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku

"Sanksi denda bahkan sanksi pidana akan diberikan bagi pelaku yang menyebabkan karhutla," kata Bupati OKU Kuryana Azis, Selasa (22/9/2020).

Kuryana juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar supaya tidak menimbulkan karhutla.

Dia menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla saat ini sudah terbentuk satgas karhutla dan relawan api di sejumlah kecamatan di Kabupaten OKU, seperti Kedaton Peninjauan Raya, Lengkiti, dan Sosoh Buat Rayap.

Tim satgas karhutla dan relawan api yang sudah terbentuk itu akan bersiaga di wilayah masing-masing untuk bertugas memantau titik api guna mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Dengan terbentuknya tim relawan api dan satgas karhutla ini diharapkan dapat meminimalisir karhutla di OKU," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kebakaran Gunung Bromo, 10 Titik Api Merambat ke Arah Bukit Teletubbies

1 hari lalu

Puluhan Hektare Terbakar, Karhutla Palangka Raya Mengarah ke Taman Nasional Sebangau

1 hari lalu

Kualitas Udara di Sampit Kategori Berbahaya Dampak Karhutla, ISPU Tembus 1.142 Terburuk di Indonesia

2 hari lalu

Bromo Terbakar Lagi, Api Mengarah ke Bukit Teletubbies usai Diterpa Angin Kencang

2 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla Palangka Raya, Siswa Tetap Belajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal