Zona Merah, Warga Palembang Dilarang Mudik 

iNews.id
Penyekatan di perbatasan akan diperketat karena Palembang zona merah. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Pemkot Palembang memutuskan melarang warganya mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, karena saat ini ibu kota Provinsi Sumel dalam zona merah Covid-19. Pos penyekatan di perbatasan kota akan diperketat karena Palembang berada di perlintasan. 

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang mengimbau kepada warga Palembang untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri di tahun ini. Baik itu keluar dari Palembang ataupun sebaliknya, masuk Kota Palembang 

"Kita akan perketat jalur mudik agar warga Palembang tidak keluar dari Kota. Artinya tahun ini tidak boleh mudik," kata Dewa, Rabu (28/4/2021).

Dewa melanjutkan, saat ini sudah dibentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap Kelurahan. Terutama yang masuk zona merah, camat dan lurah harus memasang banner/spanduk pemberitahuan bahwa wilayah itu zona merah.

Saat ini belasan kecamatan di Palembang menyandang status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. "Perlu adanya pengetatan, k Dishub dan Satpol PP patroli ke perbatasan dan terminal karena Palembang berada di titik perlintasan," kata mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Sumsel dan Jambi Diguyur Hujan Lebat dan Petir

57 tahun lalu

BPBD Sebut Sumsel Berpotensi Diterjang Hujan dan Puting Beliung

57 tahun lalu

Ternyata Ini Pemicu Kasus Covid-19 Sumsel Meningkat Usai PPKM 

57 tahun lalu

Usai PPKM Tahap 1, Kasus Covid-19 di Sumsel Meningkat 

57 tahun lalu

Warga Sumsel Boleh Mudik, Perhatikan Syaratnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal