2 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Sibolga Diancam 20 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Penampakan Lokasi Ledakan di Sibolga, Kayu Rumah Warga Berserakan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dua orang tersangka ledakanbom ikan di Kota Sibolga berinisial D (31) dan FA (37) sudah diamankan di Mapolres Sibolga. Keduanya kini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait ledakan yang merusak belasan rumah warga beberapa waktu lalu. 

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan kedua tersangka dijerat petugas dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Lembaram Negara 1948 Nomor 17 junto Pasal 55 dari KUHPidana. 

"Keduanya terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata R Sormin, Jumat (4/2/2022). 

Sormin mengatakan dalam ledakan tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka D diketahui bekerja sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang penyimpanan bahan peledak. Selain itu, dia juga bertugas untuk menyediakan bahan peledak. 

"Sementara FA sebagai pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Fakta Baru Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang yang Terbakar Tak Ada Aliran Listrik

13 hari lalu

Kebakaran RSUD Ryacudu Lampung Utara, 19 Pasien Dievakuasi usai 2 Kali Terdengar Ledakan

22 hari lalu

Bus Terbakar di Jalan Madiun-Surabaya, Terdengar Ledakan dari Dalam Kendaraan

30 hari lalu

Ledakan SPPG di Mojokerto, Labfor Polda Jatim Duga Kebocoran Gas

30 hari lalu

Detik-Detik Dapur SPPG di Mojokerto Terbakar usai Ledakan Keras, Atap Bangunan Roboh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal