6 Bulan Beraksi, 2 Pelaku Penipuan Jual Beli Online Tertangkap

Rudi Hermansyah
Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian handphone (HP). (Foto: iNews/Rudi Hermansyah)

MEDAN, iNews.id – Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian handphone (HP) melalui situs jual beli online. Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial MAS dan RD.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli HP milik korban yang sebelumnya sudah berkomunikasi di situs jual beli. Usai bertemu korban, pelaku selanjutnya menyerahkan HP korban kepada tersangka lain. Dalam kasus kali ini, pelaku berpura-pura ingin menunjukkan kepada sang istri.

Tidak hanya melarikan HP, pelaku juga melarikan sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang ke ATM. Menurut kedua pelaku, aksi ini sudah 6 kali mereka lakukan dengan modus yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sunggal dan diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Video Editor: Stepanus Purba

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

12 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

12 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

15 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

22 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut Imbas Kathutla Sumsel-Kalimantan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal