Anggota DPRD Sumut Penganiaya 2 Polisi di Tempat Hiburan Resmi Tersangka

Stepanus Purba
Antara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (Foto: iNews/Adi Palapa Harapan)

MEDAN, iNews.id - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS yang diduga ikut menganiaya dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, resmi ditetapkan tersangka. Selain KS, Polrestabes Medan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.

"Salah satu tersangka yang kami tetapkan berinisial KS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa malam (21/7/2020).

Kapolrestabes mengatakan, dalam kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Delapan orang yang diperiksa telah ditetapkan tersangka dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Dari 17 orang kami lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario, diduga dianiaya pada Minggu (19/7/2020) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building. Salah satu pelaku penganiaya didudga oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

3 hari lalu

Terekam CCTV, Ayah dan 2 Anak Keroyok Remaja 14 Tahun di Makassar

3 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

4 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

4 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal