Bosan Dimarahi, Adik di Padanglawas Bunuh Abang Kandung

Warsono
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

PADANGLAWAS, iNews.id - Polsek Barumun menangkap Zn (46) alias Ucok karena membunuh kakak kandungnya Sumarno Nasution, Jumat (6/3/2020). Polisi menangkap pelaku kurang dari 12 jam usai pembunuhan.

Pembunuhan tersebut sempat menggegerkan warga di Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut). Korban tewas dibunuh adik kandungnya dengan cara dibacok dengan menggunakan sebilah parang.

Penyebabnya hanya gara-gara permasalahan sepele yaitu pelaku merasa sakit hati dikarenakan korban sering dimarahi oleh abang kandungnya. Pelaku sempat melarikan diri tapi segera tertangkap berkat bantuan warga.

"Masih ada saudara, kakak dan adik kandung," kata Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, Minggu (8/3/2020).

Polisi ikut mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban. Satu buah motor yang digunakan pelaku melarikan diri juga ikut diamankan.

"Kami amankan parang dan motor," kata Jarot.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal