Bunuh dan Perkosa 2 Wanita di Medan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Stepanus Purba
Ilustrasi palu sidang. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra karena terbukti membunuh dan memerkosa dua orang perempuan bernama Riska Pitria dan Aprila Cinta. Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pelaku yang bertugas sebagai bintara di Polres Pelabuhan Belawan tersebut sudah merenakan pembunuhan

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Hendra Sutardodo, Senin (11/10/2021). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban mengalami penederitaan panjang. Selain itu, aksi tersebut membuat masyarakat resah apalagi salah satu korban masih di bawah umur. 

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim 

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

9 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal