Habib Rizieq dan 5 Panitia Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Tim MNC Portal
Suasana di Petamburan saat menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dan lima panitia acara Maulid Nabi di Petamburan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keenamnya diduga melanggar tindak pidana kekarantinaan karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka lainnya itu, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab berinisial MS dan SL, serta HI, kepala seksi acara.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

22 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

1 bulan lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

5 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

5 bulan lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal