Kasus Video Hoaks Surat Suara Tercoblos, Polda Sumut: Masih Dilidik

Stepanus Purba
Ilustrasi surat suara. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id – Kasus video hoakssurat suara tercoblos ditangani serius Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan atas kasus itu dilayangkan KPU Sumut dan Medan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, laporan dari lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sebagai langkah awal, penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait pengaduan tersebut.

“Iya, laporannya masih dilidik," ujar Nainggolan, Selasa (5/3/2019).


Dia menjelaskan, keterangan saksi dan alat bukti dibutuhkan untuk memenuhi unsur penyelidikan. Bahkan dia menegaskan, tanpa diminta sekalipun, polisi akan bekerja untuk mengusut penyebar video hoaks yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Pasti kami tindak lanjuti, nggak ada cerita itu. Gak usah diminta pun kami akan bekerja. Tapi kami kan bekerja harus sesuai prosedur," katanya.

Nainggolan menuturkan, dalam menghadapi kabar hoaks, media harus terus menyosialiakan masyarakat atas kebenaran yang terjadi. Di satu sisi, patroli cyber dari polisi juga akan terus bekerja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

6 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

11 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

20 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

24 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal