Mantan Bendahara DPRD Deliserdang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Stepanus Purba
Ilustrasi korupsi (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut berinisial RTA ditetapkan  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. RTA diduga melakukan korupsi biaya pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang di tahun 2018-2019. 

Kasi Intel Kejari Deliserdang Syahron Hasibuan mengatakan tindakan yang dilakukan RTA diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,027 miliar. Dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan permainan untuk pergantian oli, suku cadang dan pemeliharaan 23 mobil dinas DPRD Deliserdang. 

“Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Syahron. 

Selain RTA, Kejari Deliserdang juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni IPE dan JL. Diketahui, ketiganya diduga bersepakat mengeluarkan dana perawatan mobil fiktif selama tahun 2018 hingga 2019.

“Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal