OTT Pungli di Pasar Marelan, Polisi Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka

Stepanus Purba
Suasana saat tim saber pungli Polda Sumut saat melakukan operasi tangkap tangan di Pasar Marelan, Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga dari empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi masih belum merilisi ketiga nama yang statusnya dinaikkan usai penyelidikan tersebut.

Plh Kabid Humas Polda SumutAKBP MP Nainggolan mengatakan, hasil pengembangan dalam penangkapan operasi senyap itu, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menaikan status tiga pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) sebagai tersangka.

"Untuk yang satu orang lagi, saat ini statusnya masih tetap sebagai saksi," kata Nainggolan, Senin (27/8/2018).

Nainggolan masih enggan mengungkap ke publik nama-nama tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) tersebut). Dia hanya membeberkan, saat ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. "Mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan OTT di kawasan Pasar Marelan, Kota Medan, Jumat (24/8/2018). Dalam operasi senyap itu, petugas menangkap Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Marelan AS, serta RM, RA, dan MAR yang merupakan pengurus P3TM.

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2 juta, satu tas ransel warna ungu berisi berkas dan kwitansi, dan empat unit ponsel. Dalam praktiknya, petugas menduga telah terjadi pungli jual beli meja dagangan di Pasar Marelan, Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal