PN Medan Vonis Perobek Alquran 3 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara vonis 3 tahun penjara Doni Malay (44), terdakwa kasus perobekan Alquran, Selasa (4/8/2020). (Antara)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Doni Irawan Malay (44). Doni terdakwa dalam kasus merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Medan.

"Menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam amar putusan yang dibacakan di PN Medan, Selasa (4/8/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana. Yakni dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam.

"Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Allquran. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

14 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

2 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

2 bulan lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal