Polda Sumut Panggil Ulang Mantan Bupati Labusel Kasus Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil

Antara
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap WAT, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011-2016. Pemanggilan ini dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2013-2015.

"Polda Sumut akan melakukan pemanggilan yang kedua," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, WAT tak memenuhi pemanggilan pertama dari Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Dia dipanggil pada Selasa (13/4/2021) namun tidak datang tanpa alasan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap WAT dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB sebesar Rp1,9 miliar tahun 2013-2015 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labusel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

3 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

6 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

6 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

6 hari lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal