Polisi di Medan Larang Skuter Listrik di Jalanan, Meresahkan dan Bakal Dikenai Sanksi

Wahyudi Aulia Siregar
Polisi saat menemui komunitas skuter listrik di Kota Medan. (Foto : Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya Kota Medan. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka yang kini kerap dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya. Skuter dan otoped hanya boleh digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Polisi mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang membandel. Itu karena kegiatan ber-skuter dan ber-otoped di jalan raya telah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan polisi," katanya.

Satlantas juga telah memanggil komunitas agar tidak ada lagi penggunaan skuter, otoped di kawasan Lapangan Merdeka maupun jalanan raya. Dalam pertemuan itu, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

2 Pelaku Jambret HP Wanita Pemesan Ojol di Medan Ditembak usai Lawan Petugas

16 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

17 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

26 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

27 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal