Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Kecelakaaan di Taput Jadi Tersangka, Lukai 8 Penumpang

Antara
Sopir angkot penyebab kecelakaan yang melukai delapan penumpang di Tapanuli Utara jadi tersangka. (ANTARA/Humas Polres Tapanuli Utara)

MEDAN, iNews.id - Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan sopir angkot penyebab kecelakaan yang melukai delapan penumpang sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini ditahan di Polres setempat.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, identitas sopir angkot tersebut berinisial JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

"Status tersangka ini berdasarkan penyelidikan Unit Laka Polres Taput dalam menangani perkara kecelakaan sopir angkot ugal-ugalan hingga menyebabkan korban luka pada Jumat lalu," katanya didampingi Kasatlantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih, Selasa (16/5/2023).

Penetapan tersangka dan penahanan sopir angkot ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/korban dan barang bukti yang telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 284 KUHP.

"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 ayat (3), (2), (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10.000.000," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Pasir Terguling di Sampang, Muatan Tumpah ke Jalan

57 tahun lalu

Mengerikan! Truk Kontainer Oleng hingga Terguling di Mojokerto, 2 Polisi Nyaris Tertimpa

57 tahun lalu

Truk Ditabrak KA Logawa hingga Terpental Timpa Pemotor, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Maros, Avanza Terjungkal di Saluran Air hingga Pengemudi Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal