Suami Istri di Simalungun Tipu Warga Miliaran hingga Gelapkan Tabungan Anak PAUD

Antara
Ilustrasi suami istri di Simalungun jadi tersangka penipuan dan penggelapan kasus investasi bodong. (Foto : Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah. Keduanya warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,3 miliar. Mereka diamankan di wilayah Provinsi Riau pada Rabu (9/11/2022).

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus investasi dan mengiming-imingi korban profit sebesar 10 persen setiap bulannya.

Kepada korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat mereka percaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal