Suami Mutilasi Istri lalu Jasad Direbus di Humbahas Divonis Bebas

Nani Suherni
Suami Mutilasi Istri lalu Jasad Direbus di Humbahas Divonis Bebas (foto: Dok Polres Humbahas)

HUMBAHAS, iNews.id - Suami mutilasi istri lalu merebus jasadnya di Humbang Hasundutan (Humbahas) divonis bebas. Pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (7/6/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Taruntung disebutkan terdakwa atas nama Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pembunuhan.

Namun, dituliskan juga bahwa terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan. Namun, majelis hakim meminta jaksa mengirim terdakwa ke rumah sakit jiwa.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 (satu) tahun," tulisnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

25 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

26 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

2 bulan lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

4 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal