Terimbas Penerapan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Rizki Maulana
Ojek online dilarang mengangkut penumpang dengan adanya penerapan PSBB. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ojek online dilarang mengangkut penumpang selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Larangan ini menjadi salah satu poin dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

Kendati dilarang membawa penumpang, ojek online masih boleh mengangangkut barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis isi Permenkes seperti dikutip iNews.id, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, usulan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta diajukan Gubernur Anies Baswedan. Aturan ini akhirnya diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Dengan diteken aturan PSBB tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau untuk penerapannya di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (7/4/2020). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Tragis! Driver Ojol Tewas Terpental Ditabrak Kereta saat Antar Pesanan di Pasuruan

2 bulan lalu

Driver Ojol di Kendari Apresiasi Program BBM Pertamax Gratis dari Perindo Sultra

4 bulan lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

4 bulan lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

6 bulan lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal