Transaksi di Rumah Kosong, Pengedar Sabu di Tebingtinggi Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap pengedar narkoba di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Pelaku bernama Aldo Ridho Nasution (22) tersebut ditangkap petugas di sebuah rumah kosong di Jalan Asrama, Sabtu (22/1/2022). 

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu Kecamatan Padang Hulu. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigkan seorang pria di rumah kosong. 

"Saat itu, kami melihat pelaku hendak bertranskasi dengan seseorang," ucapnya. 

Petugas kemudian menggerebek kegiatan tersebut dan berhasil menangkap tersangka Aldo. Sementara itu, rekan tersangka berhasil melarikan diri dari pintu rumah kosong tersebut. 

"Saat akan diamankan, petugas mendapati tersangka berusah membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian meminta dia untuk mengambil kembali barang tersebut," ucapnya. 

Saat diperiksa, barang tersebut ternyata satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,82 gram dan sebuah handphone. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

6 hari lalu

AKBP Hotmartua Ambarita Resmi Pimpin Polres Tebingtinggi, Gantikan AKBP Rina Frillya

8 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

12 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

24 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal