Warga Lapor ke Aplikasi Horas Paten, Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap

Donald Karouw
Polisi menangkap pengedar ganja di Simalungun berkat aplikasi Horas Paten. (Foto: Polda Sumut)

SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Hasil penggeledahan, diamankan lima bungkus narkoba jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi warga dari aplikasi Horas Paten. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. 

"Tersangka yang kami amankan berinisial YS (32). Dia mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang laki-laki di Kota Medan," ujarnya, Minggu (31/1/2021).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ganja seberat 420 gram dikemas dalam empat bungkusan kertas berwarna coklat dan plastik kresek biru.

"Kasus ini sudah dalam penanganan. Kami juga terus selidiki untuk pengembangan kasusnya," kata Lukman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

57 tahun lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal