Warga Lapor ke Aplikasi Horas Paten, Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap

Donald Karouw
Polisi menangkap pengedar ganja di Simalungun berkat aplikasi Horas Paten. (Foto: Polda Sumut)

SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Hasil penggeledahan, diamankan lima bungkus narkoba jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi warga dari aplikasi Horas Paten. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. 

"Tersangka yang kami amankan berinisial YS (32). Dia mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang laki-laki di Kota Medan," ujarnya, Minggu (31/1/2021).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ganja seberat 420 gram dikemas dalam empat bungkusan kertas berwarna coklat dan plastik kresek biru.

"Kasus ini sudah dalam penanganan. Kami juga terus selidiki untuk pengembangan kasusnya," kata Lukman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Asap Hitam Membubung Tinggi

6 hari lalu

Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Diduga Lompat dari Lantai 6

7 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

26 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal