2 Kasus Pidana di Bantul Diselesaikan dengan Restorative Justice

Antara
Polres Bantul selesaikan dua kasus pidana dengan damai (restorative justice). (foto: antara)

BANTUL, iNews.id - Polres Bantul menyelesaikan dua kasus tindak pidana melalui jalan damai atau restorative justice. Kasus ini berupa kekerasan dalam keluarga dan percobaan pencurian
 
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku," kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto didampingi Kanit Idik IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Ginas Tanggon, saat penyelesaian kasus di Ruang Mediasi Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).

Dua kasus yang diselesaikan melalui mediasi, adalah kasus penganiayaan dengan pelaku AI (23) warga Desa Gadingsari, Sanden terhadap adik perempuannya ATS (18). kasus ini tejadi pada 30 April silam di Gadingsari.  

Sedangkan kasus kedua berupa percobaan di rumah Hartanto (31) warga Pranti, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden pada Minggu (24/4). Pelaku YYL (48), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang saat melakukan aksinya tepergok teman korban.

”Penyelesaian kasus untuk mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadi suatu perkara itu dihadiri korban maupun pelaku, serta disaksikan ketua rukun tetangga dan dukuh setempat,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

21 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal