2 Pekan Operasi, Polres Bantul Amankan 19 Pelaku Kejahatan Jalanan

Trisna Purwoko
kapolres Bantul menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kejahatan. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id – Jajaran Polres Bantul menangkap 19 orang pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu 14 hari. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan, mengedarkan minuman keras dan obat terlarang hingga perjudian. 

Kapoltes Bantul AKBP Ihsan mengatakan, menjelang Natal dan tahun baru pihaknya meningkatkan patroli untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Salah satu sasarannya untuk menekan kasus kejahatan jalanan yang belakangan ini cukup marak. 

“Selama dua pekan ini kami sudah mengamankan 19 orang tersangka. Dari jumlah ini ada delapan pelaku kejahatan jalanan dan lima pengedar miras dan obat terlarang,” katanya, Jumat (17/12/2021). 

Polisi juga menindak ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan. Pelanggar telah dikenai sanksi tilang dan diminta mengganti dengan knalpot standar. Setidaknya ada 206 knalpot, 797 botol miras, dan 3.607 butir obat terlarang yang disita petugas.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal