Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Gabah di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Petugas menangkap pencuri gabah di Kulonprogo. Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Aksi pencuriangabah di Kabupaten Kulonprogo yang terekam CCCTV viral di media sosial. Polisi bertindak cepat dan mengamankan pelaku SB (44) warga Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah. 

Dalam video yang beredar nampak pelaku mengambil gabah yang sudah dikemas dalam karung plastik di lokasi dekat jalan aspal dan persawahan. Selanjutnya pelaku membawa kabur menggunakan sepeda motornya. Video ini beredar cepat di masyarakat melalui media sosial sejak Minggu (22/5/2022). 

Kasus ini langsung diselidiki oleh Polsek Galur, mengingat lokasi pencurian ada di wilayahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya pada Selasa (24/5/2022) petugas menemukan pelaku di wilayah Karangsewu, Galur tepatnya di Jalan Trisik. Lantaran identik dengan gambar yang ada di video pelaku dihentikan. 

Dalam pemeriksaan di bawha jok motor Honda Supra Fit AB 5721 VQ petugas mendapatkan jemper warna merah yang dipakai saat mencuri. Pelaku sempat berusaha kabur ke areal persawahan namun bisa dikejar dan ditangkap petugas.
 
“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (25/5/2022). 

Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi di empat lokasi yakni di Pedukuhan Nepi, Pedukuhan Diren, Pedukuhan Bagongan, halaman Balai Kalurahan Nomporejo dan di Jalan Trisik yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Galur. 
Aksi ini dilakukan seorang diri sejak Selasa (10/5/2022) sampai dengan Minggu (22/5/2022).  

“Modusnya pelaku mencuri gabah yang dijemur korban yang ditinggal di tepi jalan atau persawahan,” katanya.
 
Dalam sekali beraksi pelaku bisa membawa dua karung gabah. Total sudah 11 karung gabah yang dibawa kabur, dengan nilai mencapai Rp2,7 juta. Gabah ini kemudian dijual kepada pedagang dengan sistem putus. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi sudah mengamankan sepeda motor, pakaian korban dan gabah sebagai barang bukti. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal