Korupsi Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

erfan erlin
Terdakwa Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi tanah kas desa Caturtungal, Sleman. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Terdakwa mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Robinson Saalino (33) divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp16,07 miliar. 

Sidang putusan yang digelar di PN Yogyakarta ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi, Kamis (19/10/2023). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp16,073 miliar. Uang pengganti tersebut paling lama harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika tidak bisa, maka harta benda milik terdakwa yang disita jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

10 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

22 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal