Mabuk Ciu, 3 Pengangguran Rampok Minimarket di Prambanan

Kuntadi
Tiga kawanan perampok minimarket ditangkap bersama barang bukti puluhan bungkus rokok di Mapolda DIY. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus perampokan di salah satu minimarket di Kalasan, Sleman pada 26 Maret 2018 silam.

Aksi itu dilakukan tiga pelaku yang sebelum beraksi terlebih dulu pesta minuman keras. Mereka dibekuk jajaran tim Resmob Ditreskrimum Polda DIY setelah aksi kejahatannya terekam kamera CCTV.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing And (26), Ary (25), dan Ang (23) semuanya warga Yogyakarta. Mereka tiap hari bekerja sebagai pengamen dan buruh harian lepas. Sebelum beraksi mereka mengonsumsi minuman keras jenis ciu. “Pengakuan mereka, setelah minum ciu jadi lebih berani melakukan tindak kejahatan,” kata Hadi, Kamis (26/4/2018).   

Pengungkapan kasus ini, kata Hadi, tidak lepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Setelah mempelajari rekaman CCTV, penyidik bisa mengetahui identitas para pelaku. “Dari situlah, mereka diamankan di beberapa tempat terpisah. Namun untuk menangkap mereka petugas butuh waktu. Apalagi mereka kerap berpindah-pindah tempat,” katanya.

Dalam rekaman CCTV, ketika pelaku datang ke minimarket ini sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka lalu berbagi peran. Pelaku pertama, Ang yang masuk langsung mengancam kasir yang sedang jaga menggunakan pedang. Ang kemudian mengambil dua ponsel milik kasir. Setelah itu, And masuk dan mengambil rokok sebanyak 77 bungkus. Sedang pelaku ketiga Ary bertugas menyekap korban ke dalam toilet. 

Salah satu pelaku, And mengaku tidak ada rencana merampok di Circle K di Jalan Yogya-Solo tepatnya di Kalasan, Prambanan. “Sama sekali tidak ada rencana. Secara spontan saja. Untuk ambil uang dan rokok,” kata And.

Para tersangka kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda DIY. Mereka akan dijerat dengan Pasal 362 juncto 363 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan (Curas).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal