Operasi Tempat Hiburan, Satpol PP Sleman Amankan Miras Ilegal di Tempat Karaoke

Priyo Setyawan
Satpol PP DIY saat melakukan operasi yustisi di tempat karaoke wilayah Kapenewonan Mlati, Selasa (3/11/2020) malam. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id - Tempat hiburan di Sleman ternyata belum semua mematuhi aturan larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan miras tanpa izin dijual di tempat karaoke saat melakukan operasi yustisi di wilayah Kapenewonan Mlati, Sleman, Selasa (3/11/2020).

Operasi di tempah hiburan tersebut dalam rangka penegakkan Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol. Operasi sendiri menyasar dua tempat karaoke.

Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dari dua karaoke tersebut satu karaoke tidak menemukan miras, satu karaoke lainnya menemukan sembilan botol miras berbagai merek. Miras itu ditemukan di lokasi karoke dan room pengunjung.

“Temuan ini akan diteruskan ke pengadilan untuk proses hukum,” kata Noviar, Rabu (4/11/2020).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal