Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing

Antara
Anjing dalam kerangkeng. (Foto: AFP)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera menerbitkan peraturan tentang larangan mengonsumsi daging anjing melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun ini.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, peraturan ini juga menyikapi kondisi di Yogyakarta saat ini. Sebab, masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.

“Rancangan berbentuk peraturan wali kota tersebut sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Sugeng di Yogyakarta, Sabtu (21/9/2019).

Sugeng mengatakan, karena peraturan itu merupakan peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifatnya untuk memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif mengonsumsi daging anjing.

Dia mengatakan, saat ini tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang mengonsumsi daging anjing. Dalam KUHP juga yang diatur soal kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal