Polrestabes Yogyakarta Amankan Ribuan Pil Psikotropika dari 7 Pengedar

Kuntadi
Gunanto Farhan
Ilustrasi. (Foto: dok.iNews).

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Yogyakarta, DIY, mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Mereka diamankan berikut barang bukti ratusan butir pil Yarindo dan Riklona, tembakau gorilla serta paket sabu.

Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut yakni Bn, As, Dh, Ry, Fw, Ip dan Cb. Mereka ditangkap dalam rentang satu bulan terakhir di beberapa lokasi di Yogyakarta. Satu  orang tersangka mengalami luka karena terjatuh saat akan ditangkap.

"Mereka ini adalah pengedar narkoba dan pil psikotropika," kata Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim, Jumat (27/7/2018).

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjual barang tersebut. Ardiyan mengungkapkan, tersangka bisanya mengunakan kode tertentu saat bertransaksi dengan para pembeli. Penjualan narkotika tersebut kerap menyasar kalangan mahasiswa dan pelajar yang ada di DIY.

"Mereka menggunakan sandi dan menjual lewat Instagram. Kami mendapatkan sebagian barang terlarang itu dari pedagang yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Para pelaku menjual antara Rp30.000 hingga Rp200.000, tergantung jenisnya," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp8 miliar. "Selain tujuh orang tersangka, kami juga amankan sembilan orang pengguna," kata Ardiyan.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal